Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan financial technology (fintech) P2P lending atau yang biasa disebut pinjaman online, merupakan salah satu sumber pendanaan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Namun, masyarakat perlu waspada dengan platform pinjol yang ilegal. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), entitas pinjol ilegal pada 2020 mencapai 1.025 entitas.
Ketua SWI Tongam L. Tobing memberikan sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari maraknya pinjol ilegal.
Pertama, yaitu meminjam hanya kepada P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Ketiga, meminjam untuk kepentingan yang produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga.
"Keempat, sebelum meminjam, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Jangan setelah meminjam baru menyesal," kata Tongam pada pekan lalu.
Baca Juga
Tongam pun mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila merasa dirugikan, karena apabila terbukti, praktik investasi dan pinjol yang tidak berizin akan segera dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo.
“Kemudian kami umumkan kepada masyarakat dan kami hentikan kegiatannya, serta kami sampaikan laporan informasi kepada kepolisian. Bisa masuk proses hukum apabila ada laporan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penyebaran informasi melalui radio, kuliah umum, edukasi dari berbagai media, dan sinergi antar stakeholder dalam satgas waspada investasi daerah diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal lebih jelas akan produk investasi dan pinjol ilegal.