Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panitia Pemilihan BPA, AJB Bumiputera Minta Persetujuan Pemegang Polis

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (9/10/2021) sesuai dengan ketentuan pasal 10 anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, BPA terdiri atas perwakilan dari 11 daerah pemilihan di seluruh Indonesia, di mana masing masing anggota BPA mewakili pemegang polis di wilayahnya.
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berfoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021) usai menyerahkan dokumen terkait panitia pemilihan BPA di perusahaan tersebut. /Istimewa
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berfoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021) usai menyerahkan dokumen terkait panitia pemilihan BPA di perusahaan tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengumumkan permintaan persetujuan pemegang polis terkait susunan Panitia Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Sabtu (9/10/2021) sesuai dengan ketentuan pasal 10 anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, BPA terdiri atas perwakilan dari 11 daerah pemilihan di seluruh Indonesia, di mana masing masing anggota BPA mewakili pemegang polis di wilayahnya.

Adapun sesuai ketentuan anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 11 ayat 1,2 dan 3 , pemilihan anggota BPA diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan anggota BPA, di mana panitia pemilihan anggota terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang diusulkan manajemen.  Setelah itu panitia pemilihan anggota BPA akan disahkan dalam sidang BPA.

Direksi AJB Bumiputera pun menjelaskan saat ini tugas peserta RUA/BPA AJB Bumiputera 1912 telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020.

"Sebagaimana ditegaskan dalam surat OJK Nomor: S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020 sehingga tidak dapat diselenggarakan sidang BPA untuk mengesahkan panitia pemilihan anggota BPA sesuai Pasal 11 ayat (3) anggaran dasar," ujar Direksi melalui harian Bisnis Indonesia, Sabtu (9/10/2021).

Direksi AJB Bumiputera 1912 juga mengatakan bersama dengan stakeholder ( perwakilan pemegang polis, asosiasi agem, serikat pekerja) telah berupaya untuk membentuk panitia pemilihan anggota BPA dan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan agar panitia pemilihan anggota BPA mendapatkan penetapan untuk disahkan.

"Namun permohonan tidak dapat diterima dengan dasar pertimbangan penetapan tersebut bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri Jakarta Selatan." jelas Direksi

Direksi pun menutup dengan berharap para pemegang polis anggota AJB Bumiputera 1912 dapat memberikan persetujuan terkait penetapan susunan panitia pemilihan anggota BPA.

"Sekaligus melakukan pengkinian data anggota yang akan kami gunakan dalam proses pemilihan BPA melalui website dengan link : http://pengkinian.iose.com/ .” tutup Direksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper