Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK: Kinerja Fintech Lending Tumbuh Agresif di Tengah Pandemi

OJK mencatat nilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) fintech P2P lending per Agustus 2021 sebesar Rp26 triliun atau naik 115,1 persen year-on-year (yoy).  
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 18 Oktober 2021  |  18:13 WIB
OJK: Kinerja Fintech Lending Tumbuh Agresif di Tengah Pandemi
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) cukup agresif di tengah masa pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memaparkan bahwa hingga Agustus 2021, akumulasi penyaluran dana fintech P2P lending telah mencapai Rp294,49 triliun.

Sedangkan nilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) per Agustus 2021 sebesar Rp26 triliun atau naik 115,1 persen year-on-year (yoy).  

"Kami cukup happy karena outstanding di posisi Rp26 triliun per Agustus. Artinya, dananya memang berputar. Dana yang sebesar penyaluran total Rp249,94 triliun itu bukan dana yang hilang, tapi dia berputar," kata Riswinandi dalam sebuah webinar, Senin (18/10/2021).

Adapun, proporsi penyaluran pinjaman fintech P2P lending saat ini mulai didominasi ke sektor produktif yang mencapai 51,91 persen. Proporsi ini meningkat dibandingkan 2020 lalu yang hanya sebesar 38,95 persen. OJK berharap proporsi penyaluran ke sektor produktif akan terus meningkat ke depannya.

Berdasarkan wilayah, proporsi penyaluran pinjaman masih didominasi di Pulau Jawa yang mencapai 81,6 persen, sementara penyaluran pinjaman di luar Pulau Jawa baru mencapai 18,4 persen.

Sementara itu, dari sisi tingkat risiko kredit fintech P2P lending cukup terkendali. Tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) berada pada kisaran 98,23 persen per Agustus 2021. Dengan kata lain peminjam (borrower) tidak lancar bayar angsuran (TWP90) mencapai 1,77 persen.

"Yang gagal bayar mungkin sekitar 1,77 persen dari total yang disalurkan. Kalau dibandingkan NPL/NPF di perbankan dan di lembaga pembiayaan di kisaran 3 persen, ini [fintech lending] 1,77 persen. Tapi tetap kami waspadai secara data karena regulasi tersu berkembang," tutur Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK P2P lending
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top