Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menetapkan implementasi BI-Fast tahap pertama mulai Desember 2021.
BI Fast Payment berguna untuk melayani pembayaran retail secara real time yang beroperasi 24 jam 7 hari menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Gubernur BI Perry Warijo mengatakan implementasi BI-Fast tahap pertama akan dimulai pada pekan kedua Desember 2021.
"Dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada 22 Oktober 2021," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (19/10/2021).
BI-Fast merupakan bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara real-time dan 24 jam. Layanan BI-Fast ini memungkinkan nasabah melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.
Sampai dengan kuartal III/2021, BI mencatat transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh terus seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 45,05 persen (yoy) menjadi Rp209,81 triliun, dan diproyeksikan meningkat 38,75 persen (yoy) hingga mencapai Rp284 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.
Demikian pula, nilai transaksi digital banking sampai dengan kuartal III/2021 meningkat 46,72 persen (yoy) menjadi Rp28.685,48 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 43,04 persen (yoy) mencapai Rp39.130 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.