Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Kendala Industri Modal Ventura Syariah

Deputi Direktur IKNB Syariah 2 OJK Trisman menilai perkembangan industri modal ventura syariah di antaranya terkendala dari sisi permodalan dan sumber pendanaan.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan jumlah pelaku usaha modal ventura syariah stagnan dalam 2 tahun terakhir ini. Namun demikian, industri ini mampu mencatatkan pertumbuhan aset sampai dengan Agustus 2021.

Sampai dengan Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemain industri modal ventura syariah baru berjumlah enam pelaku usaha. Jumlah ini terdiri atas empat perusahaan full fledge dan dua perusahaan berbentuk unit usaha syariah.

Sedangkan aset industri modal ventura syariah sampai dengan Agustus 2021 tercatat mencapai Rp2,67 triliun atau tumbuh 4,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun, penyaluran kegiatan pembiayaan didominasi oleh pembiayaan bagi hasil dengan porsi sebesar 98,8 persen atau mencapai Rp2,28 triliun sampai dengan Agustus 2021. Sementara itu, 1,2 persen sisanya merupakan penyertaan saham yang nilainya mencapai Rp28,6 miliar.

Deputi Direktur IKNB Syariah 2 OJK Trisman mengakui pertumbuhan pelaku usaha modal ventura syariah memang cenderung stagnan. Hingga saat ini, belum ada calon pemain baru yang mendaftar ke OJK untuk mendapatkan izin usaha.

Dia menilai perkembangan industri modal ventura syariah di antaranya terkendala dari sisi permodalan dan sumber pendanaan.

"Memang kalau dari calon pelaku sampai saat ini belum ada. Kami tidak begitu mengerti penyebabnya, padahal kalau dari sisi peraturan sudah diperingan dibandingkan yang konvensional. Dari permodalan, misalnya, konvensional itu Rp50 miliar, kalau syariah cukup Rp20 miliar. Itulah yang seharusnya bisa dimanfaatkan," ujar Trisman dalam sebuah webinar, Kamis (21/10/2021).

Namun, persyaratan modal yang relatif kecil tersebut memang menjadi dilema tersendiri. Ketika perusahaan modal ventura beroperasi dengan modal yang kecil, rencana untuk melakukan ekspansi usaha dan menciptakan produk baru bisa terkendala.

Sebagaimana diatur dalam POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, lanjut Trisman, pemain modal ventura juga diperkenankan memperoleh sumber pendanaan dari perseorangan. Hal ini, menurutnya, menjadi nilai tambah yang seharusnya bisa mendorong pertumbuhan industri modal ventura syariah.

"Dibuka peluang pendanaan tidak hanya dari perbankan, tapi dimungkinkan sifatnya perseorangan. Ini beda sama industri lain yang tidak boleh. Dibatasi paling sedikit Rp250 juta. Hanya saja, memang kalau saya amati tidak mudah juga dapatkan investor perseorangan yang jumlahnya banyak sehingga ini jadi kendala," tutur Trisman.

Selain itu, masih minimnya porsi sumber pendanaan dari angel investor juga menjadi salah satu kendala. Sumber dana dari angel investor yang melimpah dan tidak dibatasi waktu jatuh tempo akan membuat perusahaan modal ventura syariah lebih leluasa menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung pengembangan perusahaan-perusahaan rintisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper