Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) atau SBDK untuk periode 26 Oktober 2021.
Dilansir dari laman resmi perseroan pada Selasa (26/10/2021), OCBC NISP menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 8,75 persen dan 9,25 persen.
Sementara, untuk kredit konsumsi KPR atau kredit pemilikan rumah dan non KPR, masing-masing ditetapkan sebesar 8,80 persen dan 9,80 persen.
Suku bunga dasar kredit korporasi mengalami penurunan dari sebelumnya 9,00 persen menjadi 8,75 persen. Adapun suku bunga dasar kredit ritel dan konsumsi tidak mengalami perubahan.
“Perubahan ini berlaku sejak 26 Oktober 2021,” tulis laman perseroan dalam pengumuman dikutip pada Selasa (26/10/2021).