Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Bisa Jadi Mahar. Ini Cara Mendapatkannya

Pembelian uang bersambung atau uncut banknotes dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia.
Annasa Rizki
Annasa Rizki - Bisnis.com 01 November 2021  |  16:25 WIB
Bank Indonesia Terbitkan Uang Bersambung, Bisa Jadi Mahar. Ini Cara Mendapatkannya
Bank Indonesia terbitkan uang bersambung bisnis - Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak 2014, Bank Indonesia telah menerbitkan uang bersambung uncut banknotes. Jenis uang ini merupakan uang asli tetapi bukan diperuntukkan sebagai alat tukar. 

Mengutip dari laman Bank Indonesia, Senin (1/11/2021) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika (koleksi) di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung. 

Jika Anda tertarik memilikinya, Bank Indonesia menyediakan tetapi tidak banyak. Hal ini lah yang menjadikan uang bersambung banyak diincar para kolektor. Tak hanya diincar kolektor, uang bersambung ini juga disediakan untuk beberapa keperluan seperti pembuatan mahar.

Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung dalam dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia. Persyaratan yang harus dibawa saat membeli uang bersambung adalah Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli), berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya, menerapkan protokol kesehatan.

Uang bersambung dapat dimiliki mulai dari harga Rp87.800 hingga Rp1,11 juta (sudah termasuk pajak).

Berikut cara mendapatkan uang bersambung melansir dari Bank Indonesia.

1. Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli. 

2. Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan. 

3. Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas). 

4. Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan. 

5. Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK 

6. Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank indonesia uang tips keuangan
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top