Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Bisakah Klaim Asuransi?

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor pribadi akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi kelelahan atau mengantuk tetap bisa dijamin oleh asuransi kendaraan.
Petugas memberi penjelasan kepada pengunjung di Garda Center Asuransi Astra, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas memberi penjelasan kepada pengunjung di Garda Center Asuransi Astra, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan mobil di ruas Tol Nganjuk arah Surabaya, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

Kondisi mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa dan Febri serta tiga penumpang lainnya mengalami kerusakan parah di bagian depan, samping kiri dan belakang.

Belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan awal Kepolisian, kecelakaan lalu lintas itu diduga disebabkan oleh sopir yang mengantuk.

Lantas, apakah kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi seperti itu bisa dijamin oleh asuransi?

L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan bahwa kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor pribadi akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi kelelahan atau mengantuk tetap bisa dijamin oleh asuransi kendaraan. Namun, dengan catatan tidak terdapat hal-hal yang dikecualikan.

"Di-cover sepanjang tidak ada hal yang dikecualikan. Misal, yang nyetir punya SIM yang masih berlaku. Lalu, tidak melanggar rambu lalu lintas, misal batas kecepatan, tidak dalam pengaruh narkoba, mobil yang digunakan tidak kelebihan muatan," ujar Iwan kepada Bisnis, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, perlindungan untuk pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan juga dapat dijamin oleh jenis produk asuransi kecelakaan diri. Jaminan perlindungan yang diberikan bisa berupa santunan meninggal dunia, santunan rawat inap, hingga santunan biaya pemakaman.

Menurut Iwan, santunan tersebut tetap bisa diklaim bila nasabah mengalami kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi akibat sopir kelelahan atau mengantuk.

"Bisa di-cover selama penyebabnya bukan karena pengaruh alkohol atau narkoba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper