Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Penjelasannya

PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Pajero Sport putih nomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di tol Jakarta menuju Surabaya, Kamis (4/11/2021)./Istimewa
Pajero Sport putih nomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di tol Jakarta menuju Surabaya, Kamis (4/11/2021)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja menyatakan kasus kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang dialami oleh artis Vanessa Angel tidak ditanggung oleh asuransi PT Jasa Raharja.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menjelaskan bahwa yang mendapatkan jaminan asuransi Jasa Raharja adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga, dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan ayat (1) pasal 4, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut dalam pasal, dana akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Hal ini juga diperkuat oleh pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujar Harwan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Sabtu (6/11/2021).

Adapun, berdasarkan laporan polisi Polres Jombang Nomor : LP/A/837/XI/2021/SPKT.SATLANTAS/ POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 4 November 2021, kronologis kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

"Sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Artis VA pada Kamis, 4 November 2021, kami seluruh jajaran PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya," kata Harwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper