Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta-fakta PT OVO Finance yang Disuntik Mati OJK. Baru Seumur Jagung!

PT OVO Finance Indonesia mengantongi izin usaha perusahaan pembiayaan dari OJK pada 16 Oktober 2019.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Hal itu disampaikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis OJK dalam pengumuman 28 Oktober 2021.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan tersebut berbeda dengan dompet digital OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Berikut ini adalah fakta-fakta PT OVO Finance yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

1. Bergerak di perusahaan pembiayaan

PT OVO Finance Indonesia bergerak di industri pembiayaan. Perusahaan berkantor pusat di Gedung Lippo Kuningan Latai 17 Unit D Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

2. Baru beroperasi dua tahun
OJK memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT OVO Finance Indonesia melalui nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019 dengan tanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019.

Jenis perizinan yang diberikan adalah pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2021.

3. Izin usaha dicabut OJK
OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-110/D.05/2021 dengan tanggal pencabutan 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

4. Alasan pencabutan izin usaha
Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia adalah pembubaran karena keputusan RUPS.

Dengan telah dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper