Bisnis.com, JAKARTA - Kendati sama-sama menggunakan nama OVO, multifinance PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak berhubungan langsung sebagai bagian atau salah satu fitur aplikasi dompet digital OVO besutan PT Visionet Internasional.
Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit menjelaskan karena itulah pencabutan izin OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan berpengaruh terhadap aplikasi OVO.
"OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia [BI]," ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Sebagai informasi, BI dan OJK berbagi peran soal legalitas penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin/fintech). Dompet digital seperti OVO yang berhubungan erat dengan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah diawasi oleh BI.
OVO lewat PT Visionet Internasional sendiri tercatat mengambil tiga lisensi dari BI, yaitu penyelenggara QRIS (tanda berizin BI no 21/276/DKSP/Srt/B tanggal 16 Agustus 2019), penyelenggara uang elektronik (tanda berizin BI no 19/661/DKSP/Srt/B tanggal 07 Agustus 2017), dan penyelenggara transfer dana bukan bank (tanda berizin BI no 19/206/DKSP/72 tanggal 07 Agustus 2017).
Sementara fintech di bawah naungan OJK merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) yang bisa jadi mengambil lisensi multifinance untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan dan bayar tunda (paylater), contohnya Kredivo dan Akulaku.
OJK juga mengawasi marketplace pendanaan bersama (P2P lending) seperti Investree dan Modalku, platform urun dana atau crowdfunding seperti Bizhare dan LandX, dan berbagai klaster fintech yang termasuk ke dalam inovasi keuangan digital (IKD/objek regulatory sandbox) mulai dari aggregator, insurtech, sampai financial planner.
Terkadang suatu grup fintech mengambil lisensi multifinance atau P2P lending untuk ikut menyelenggarakan pinjaman paylater. Selain itu, bisa juga menggandeng platform di pihak ketiga.
Beberapa contohnya, Tokopedia memiliki layanan paylater lewat menggandeng perusahaan multifinance, ShopeePayLater dan GoPayLater menggunakan P2P lending. OVO sendiri sempat ikut menyediakan paylater lewat Taralite, namun saat ini belum keluar lagi.
"Oleh karenanya, OFI bukan salah satu lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali," tutup Harumi.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, OFI mengantongi izin usaha perusahaan pembiayaan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni 30 Oktober 2019.
Setelah dua tahun berjalan, OJK mencabut izin usaha OFI melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan.
OJK juga menegaskan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan, adalah entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.