Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Resmi Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025

OJK mendorong pengembangan industri BPR dan BPRS melalui penyusunan peta jalan dan arah pengembangan industri yang memiliki karakteristik tersendiri.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, guna mendorong pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah mengakselerasi pemanfaatan teknologi informasi dan mengubah pola perilaku masyarakat pada hampir semua aktivitas masyarakat, termasuk dalam kegiatan perekonomian. Kondisi tersebut telah mendisrupsi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk industri perbankan.

Teguh melanjutkan, disrupsi tersebut menimbulkan berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS baik yang bersumber dari kondisi eksternal maupun jangka pendek.

“BPR dan BPRS merupakan LJK yang memiliki keunikan tersebut dalam menjalankan aktivitas usahanya, di antara keunikan tersebut adalah adanya kedekatan BPR dan BPRS dengan nasabahnya, baik kedekatan jarak maupun emosional,” kata Teguh dalam Launching Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, Selasa (30/11/2021).

Teguh melanjutkan, kedekatan jarak tersebut dikarenakan adanya aktivitas BPR dan BPRS yang sehari-hari dilakukan secara tatap muka dengan para nasabah yang berada di sekitar jaringan kantor. Sedangkan, kedekatan emosional dalam melayani nasabah antara lain segmen usaha mikro.

Pada umumnya, BPR dan BPRS berupaya untuk memahami kondisi para nasabahnya secara personal, sehingga dalam memberikan pelayanan tidak selalu memandang dari segi prospek bisnis.

“Keunikan lain adalah jumlahnya yang banyak tersebar di berbagai Indonesia dan disparitas skala usaha yang besar di antara industri BPR dan BPRS,” ucapnya.

Data per September 2021 menunjukkan, terdapat 1.481 BPR dan 165 BPRS tersebar di seluruh Indonesia, dengan rincian terbanyak di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, skala usaha BPR dan BPRS bervariasi berdasarkan permodalan yang dimiliki.

OJK membagi BPR menjadi 3 kelompok kegiatan usaha, yaitu BPRKU 1 dengan modal inti kurang dari Rp15 miliar. Lalu, BPRKU2 dengan modal inti Rp15 miliar sampai dengan 50 miliar. Terakhir, BPRKU3 dengan modal inti di atas Rp50 miliar.

Selain itu, Teguh menyampaikan bahwa BPR dan BPRS selalu mengedepankan kearifan lokal dalam setiap aktivitas usahanya, serta merekrut karyawan asli daerah, sehingga BPR dan BPRS dapat menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat lokal untuk terus berkarya.

“Dalam rangka mendukung industri BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan jangka pendek sebagai dampak dari penyebaran Covid-19. OJK secara responsif telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus, antara lain POJK Nomor 34 dilanjutkan dengan POJK Nomor 2,” ujarnya.

Berbagai kebijakan stimulus tersebut, Teguh menuturkan telah membantu industri BPR dan BPRS dalam mempertahankan kinerjanya agar tetap baik dan stabil. Hal ini tercermin dalam berbagai rasio keuangan seperti rasio permodalan yang masih kuat, rasio kredit bermasalah yang masih terkendali, rasio likuiditas, dan beberapa rasio lainnya yang masih tergolong baik.

“Untuk terus mendorong pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan, kami memandang perlu untuk menyusun peta jalan dan arah pengembangan industri BPR dan BPRS yang memiliki karakteristik tersendiri dan tetap sejalan dengan RP2I dan RP2SI yang telah diluncurkan sebelumnya,” jelasnya.

RP2I bagi industri BPR dan BPRS 2021-2025 dimaksudkan untuk dijadikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri BPR dan BPRS yang diiringi dengan dukungan OJK bagi industri BPR dan BPRS untuk terus tumbuh dan berkembang.

“RBPRS ini merupakan suatu dokumen yang dapat terus disesuaikan untuk menghadapi berbagai tantangan dari industri yang ada dan juga tentunya ini bersifat dinamis,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper