Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor, Catat! Ini Batas Akhir Perdagangan HMETD Bank Ina (BINA)

Bank Ina milik Salim Group ini melaksanakan penambahan modal melalui rights issue dengan target dana Rp1,18 triliun.
Bank Ina Perdana/bankina.co.id
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan batas akhir perdagangan HMETD PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA).

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (8/12/2021), menunjuk pengumuman sebelumnya, yaitu No. Peng-P-00447/BEI.PP1/12-2021 tanggal 2 Desember 2021. Masa perdagangan HMETD Bank Ina berlangsung dari 3 Desember 2021 hingga 9 Desember 2021.

"Dengan ini kami ingatkan kembali bahwa terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021, BINA-R tidak lagi diperdagangkan dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI," tulis otoritas bursa.

Adapun, bank milik Salim Group ini melaksanakan penambahan modal melalui rights issue dengan target dana Rp1,18 triliun. Dalam prospektus disebutkan perseroan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nominal Rp100 per saham.

Harga pelaksanaan rights issue yang ditetapkan sebesar Rp4.200 per saham. Sementara itu, jumlah saham baru dalam aksi korporasi ini sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) III. 

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III tersebut, seluruhnya akan digunakan BINA untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha perseroan. Hal ini sesuai dengan strategi perseroan untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis. 

Pengembangan usaha yang dimaksud merupakan pengembangan usaha yang dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX), di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga. 

Sementara itu, biaya IT untuk pengembangan digitalisasi, terutama untuk lisensi perangkat lunak yang bersifat subscription dan infrastruktur yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider, pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun. 

"Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No.12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum," jelasnya manajemen Bank Ina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper