Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Bank Ganesha (BGTG) Gelar RUPSLB, Minta Restu Rights Issue

Terdapat tiga agenda yang dibahas dalam RUPSLB Bank Ganesha hari ini.
Logo Bank Ganesha./Istimewa
Logo Bank Ganesha./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Rabu (22/12/2021).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/11/2021), rapat akan digelar mulai pukul 14.00 WIB di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta Barat. Nantinya, terdapat tiga agenda yang dibahas dalam RUPSLB Bank Ganesha.

Salah satunya, Bank Ganesha meminta restu pada pemegang saham atas rencana penerbitan saham baru melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 5,58 miliar saham dengan nominal Rp100 per saham.

Jumlah itu, setidaknya mencapai 50 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam prospektus.

Adapun agenda lain dalam rapat, yakni perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Selanjutnya, Bank Ganesha juga akan membahas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka meningkatkan modal dasar perseroan menjadi Rp4 triliun yang terbagi atas 40 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Direksi mengimbau kepada para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri rapat untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas perseroan, fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang rapat.

Bagi pemegang saham perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.

Adapun, untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

“Yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada Senin, 29 November 2021,” pungkas Direksi perseroan, dikutip Rabu (22/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper