Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gandeng Badan Pelaksana Otorita Borobudur, PIP Perluas Penyaluran UMi

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha ultra mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.
Sejumlah wisatawan berjalan di halaman Candi Borobudur di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020)./ ANTARA - Anis Efizudin
Sejumlah wisatawan berjalan di halaman Candi Borobudur di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020)./ ANTARA - Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai lanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati bulan November 2021. 

Penandantanganan telah dilakukan kemarin, Selasa (28/12/2021), oleh Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP, Muhammad Yusuf dengan Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPOB Bisma Jatmika bertempat di Kantor BLU-PIP, Jakarta Pusat. Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dan Direktur Utama BPOB, Indah Juanita.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha ultra mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.

Berbagai pelatihan dan pendampingan juga akan diberikan kepada para pelaku usaha ultra mikro, seperti pelatihan pengelolaan keuangan, peningkatan kapasitas usaha, peningkatan kualitas SDM pelaku usaha ekonomi kreatif, dan bentuk pelatihan lainnya yang sesuai kebutuhan pelaku usaha ultra mikro.

Melalui kerja sama ini juga, PIP dan BPOB menyediakan sarana dan prasarana produk pelaku usaha mikro yang berlokasi di area kerja BPOB, yaitu Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang; Desa Benowo, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo; Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang; dan Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. 

Salah satunya dengan mengkoordinasi dan memfasilitasi untuk sarana promosi dan pemasaran.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar Badan Layanan Umum (BLU), yaitu PIP sebagai BLU di bawah Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai koordinator dana program pembiayaan UMi bagi para pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat dijangkau oleh perbankan. Sedangkan BPOB merupakan BLU di bawah

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjalankan fungsi pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur. 

Sinergi menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan pelayanan, akuntablitas dan transaparansi pada BLU. 

“Kekayaan alam Indonesia luar biasa indah dan kaya sekali. Sehingga jika kita bisa mengeksplor dan mengolah dengan baik termasuk industri

pariwisata, ini satu potensi luar biasa untuk bisa menggerakan perekonomian kita. Oleh karena itu PIP dan BPOB perlu bersinergi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, khususnya bagi para pelaku usaha ultra mikro di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” papar Ririn dalam sambutannya.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menjelaskan bahwa sinergi BLU mampu pulihkan ekonomi. 

“Kebijakan Pemerintah dalam program PEN tidak terlepas dari peran serta 252 BLU yang dengan fleksibilitasnya dapat lebih agile dan responsif menghadapi dinamika pandemi terutama dalam mendukung UMKM untuk tetap survive,” kata Menkeu dalam sambutan pada kegiatan BLU Expo 2021, Selasa, (16/11/2021).

Direktur Utama BPOB Indah Juanita menambahkan bahwa melalui kerja sama ini dapat saling melengkapi satu sama lain. Baik dari segi pendanaan maupun perluasan manfaat dan pemberdayaan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di wilayah kerja BPOB.

Sejak digulirkan tahun 2017 s.d. 24 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan besaran plafon

maksimal Rp20 juta per debitur ini telah melayani 5,38 juta pelaku usaha ultra mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp18 triliun dan menjangkau 503 kab/kota dari 514 kab/kota di seluruh Indonesia.

BPOB sendiri ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai KMK Nomor 259/KMK.05/2021 sejak tanggal 28

Juni 2021. Penetapan PPK BLU ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Badan Pelaksana Otorita agar dapat memberikan layanan kepada wisatawan dan investor secara optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan bisnis yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper