Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periode Pendaftaran dan Tahap Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027, menetapkan masa pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK selama 12 hari kerja.
Konferensi pers Panitia Seleksi OJK di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) / Rika Anggraeni.
Konferensi pers Panitia Seleksi OJK di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) / Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 telah menetapkan masa pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Sri Mulyani yang menjabat sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 – 2027 tersebut menyampaikan pendaftaran mulai dibuka pada 7 Januari 2022 selama 12 hari kerja. Artinya, pendaftaran untuk Sabtu dan Minggu tidak termasuk.

Dengan demikian, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK dimulai pada 7 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

“Proses seleksi ini diatur secara eksplisit dalam UU OJK. Dalam hal ini, pendaftaran akan dilakukan secara daring. Jadi tidak perlu datang, tapi akan dilakukan secara online,” kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Adapun, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK dapat dilihat di https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.

Sri Mulyani menerangkan, untuk proses seleksi akan ada empat tahap seleksi calon DK OJK. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, penilaian makalah, rekam, dan masukan masyarakat. Ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan. Keempat, afirmasi dan wawancara.

Setelah proses afirmasi dan wawancara, panitia seleksi akan memilih 21 nama calon anggota Dewan Komisioner yang akan disampaikan Presiden. Di mana dari 21 nama tersebut, Presiden akan mengajukan sebanyak 14 nama kepada DPR untuk kemudian ke-14 nama tersebut menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” terangnya.

Dia berharap, baik ketua maupun anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 bisa dilantik pada 20 Juli 2022.

Untuk itu, panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027.

“Kami mengundang mereka yang mempunyai integritas untuk untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper