Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mediasi ke OJK Gagal, Nasabah Unit Link Mengadu ke Ombudsman dan DPR

Nasabah unit link yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi menuntut pengembalian dana secara penuh kepada PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  13:02 WIB
Mediasi ke OJK Gagal, Nasabah Unit Link Mengadu ke Ombudsman dan DPR
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Para nasabah pemegang polis asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA), terus berupaya menuntut pengembalian dana secara penuh.

Setelah mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal, kelompok yang menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi itu akan mengadu ke Ombudsman dan DPR.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati mengatakan, pihaknya akan terus berjuang mendapatkan keadilan. Ia mengaku mediasi yang dilakukan OJK menemukan jalan buntu karena hanya menawarkan pengembalian dana sebesar 50 persen saja.

"Kami tidak bersedia. Mengingat kerugian kami yang tidak sedikit, kami hanya bersedia jika dilakukan secara full refund saja," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Maria bersama 51 korban asuransi berencana menyambangi Ombudsman dan Komisi XI DPR RI. Ia berharap kedatangannya kepada dua lembaga tinggi negara tersebut bisa membantu dan mewujudkan harapan para korban.

Menurut Maria, kebanyakan para korban asuransi unit link ini sebenarnya memiliki latar belakang yang secara ekonomi sangat tidak layak. Sebagian besar para korban ada yang berprofesi sebagai pedagang.

"Jadi atas dasar inilah kami meminta bantuan kepada DPR dan Ombudsman untuk mendesak ketiga perusahaan asuransi tersebut mengembalikan dana kami secara full refund," kata Maria.

Sebelumnya, dia menuturkan, setidaknya ada 350 lebih nasabah dari ketiga perusahaan yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp15 miliar.

Sejak Selasa (11/1/2022), ia bersama 51 nasabah lainnya dari berbagai daerah berupaya menuntut keadilan melalui mediasi yang digelar OJK. Namun, mediasi yang berlanjut hingga Rabu (12/1/2022), tak juga mencapai kesepakatan.

Mediasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan sejumlah pemegang polis unit link dengan tiga perusahaan asuransi terkait, sebagai tindak lanjut atas pengaduan para nasabah di DPR pada Desember 2021 lalu.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Jarot mengatakan, mediasi yang digelar di Wisma Mulia pada Selasa (11/1/2022), belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

"OJK sampai saat ini, masih terus berupaya agar kedua belah pihak melanjutkan mediasi di kantor OJK pada Rabu (12/1/2022), termasuk melibatkan pihak penyidik OJK dari unsur kepolisian. Keterlibatan penyidik OJK diharapkan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini," ujar Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

unit linked aia prudential axa mandiri
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top