Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan pernyataan terkait tuntutan pengembalian premi 100 persen dari kelompok nasabah dan mantan nasabah asuransi unit link yang dipimpin Maria Trihartati.
Kelompok nasabah tersebut mengaku merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni Prudential Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA).
Dari kelompok itu, Prudential menyampaikan bahwa terdapat 121 orang yang terverifikasi sebagai nasabah dan mantan nasabah Prudential Indonesia. Prudential bersama AXA Mandiri dan AIA pun telah melakukan sejumlah upaya mediasi untuk menanggapi keluhan kelompok nasabah tersebut.
"Kami telah melakukan mediasi pertama kali di kantor OJK Lampung antara Ibu Maria Trihartati dan Bapak Edi Purwanto dengan ketiga perusahaan [Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial] pada 29 September 2020, di mana telah disebutkan bahwa tuntutan dari Ibu Maria tidak dapat dipenuhi," ujar Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Kemudian, mediasi kedua diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat dan dilakukan di kantor OJK Lampung untuk Maria Trihartati dan Edi Purwanto beserta ketiga perusahaan pada 29 Desember 2021. Namun, Luskito menyebut, Maria dan Edi menolak untuk melakukan dialog lebih lanjut dan meminta mediasi lanjutan di Jakarta.
"Mediasi ketiga dengan Ibu Maria Trihartati beserta lima orang nasabah atau mantan nasabah ketiga perusahaan dilakukan di kantor OJK Pusat di Jakarta pada 11 Januari 2022. Namun, tidak menemukan kata sepakat," lanjut Luskito.
Baca Juga
Berdasarkan investigasi dan verifikasi atas data dan keluhan dari 121 nasabah tersebut, Prudential mencatat sebanyak 81 nasabah telah menutup polisnya (surrender), 21 nasabah status polisnya tidak aktif, dan 19 nasabah status polisnya aktif.
Dari 121 nasabah, 38 nasabah tercatat sudah pernah menerima manfaat klaim asuransi, di mana lima nasabah atau mantan nasabah sudah menerima manfaat klaim dengan jumlah yang lebih besar dari premi yang telah dibayarkan. Namun, mereka tetap mengajukan tuntutan pengembalian premi.
Adapula, sebanyak 24 nasabah yang keluhannya telah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian, tetapi masih kembali mengajukan tuntutan pengembalian premi.
Lalu, dari 121 nasabah yang menyatakan diwakili oleh Maria Trihartati, ada 35 nasabah tidak menyampaikan surat kuasa asli kepada Prudential yang menyatakan telah menyerahkan proses pengajuan keluhannya kepada Maria.
"Prudential telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak tersebut secara langsung dan transparan, baik secara lisan atau tertulis, mengenai keluhan atau klaim atas manfaat polis dari produk asuransi Prudential," tutur Luskito.
Dia menambahkan, Prudential juga telah mengambil tindakan tegas kepada tenaga pemasar yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran.
Usai serangkaian mediasi yang gagal, sebanyak 16 nasabah atau mantan nasabah dari kelompok tersebut menggeruduk kantor Prudential di Prudential Tower, Jakarta pada Jumat (14/1/2022) pukul 10.34 WIB, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka juga mendatangi kantor pusat AIA Financial dan AXA Mandiri di waktu yang berbeda.
Selama berjalannya aksi, Prudential menyatakan telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential.
"Namun, mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower. Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Luskito.
Prudential Indonesia, imbuhnya, tetap membuka jalur untuk melakukan dialog dengan nasabah baik melalui jalur resmi perusahaan maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Perusahaan menjadwalkan mediasi di kantor LAPS OJK pada Senin (17/1/2022).