Bisnis.com, JAKARTA - PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai volatilitas transaksi efek.
Saham IBFN hingga sesi 1 perdagangan Rabu (19/1/2022) terkoreksi 1,79 persen ke level 55 per saham. Sebelumnya, IBFN ditutup tetap pada level 56 per saham.
Sementara, pada perdagangan 14 Januari dan 17 Januari 2022, saham Intan Baruprana Finance sempat menguat masing-masing sebesar 3,77 persen dan 1,82 persen.
Selama sepekan terakhir, IBFN tercatat menguat 1,85 persen. Adapun, secara tahunan terjadi penurunan sebesar 79,63 persen.
Manajemen Intan Baruprana Finance dalam keterbukaan kepada BEI menyebutkan perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK No.31/2015, yang mungkin berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham perseroan di bursa.
IBFN juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E, yang mungkin berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham perusahaan di bursa.
Baca Juga
"Tidak terdapat informasi lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dalam hal yang dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan," tulis manajemen.
Tak hanya itu, IBFN juga menyampaikan tidak memiliki informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu yang mungkin berdampak terhadap aktivitas perdagangan saham di bursa.
Terkait dengan rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang akan berakibat terhadap pencatatan saham di BEI, manajemen Intan Baruprana Finance menyatakan perseroan masih melakukan negoisasi atau diskusi terhadap pihak-pihak terkait yang bersifat confidential, belum mengikat, dan masih memiliki ketidakpastian yang tinggi.
"Sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut atas rencana untuk melakukan tindakan korporasi sampai dengan disetujuinya rencana tersebut oleh pihak-pihak terkait atau telah terdapat kesepakatan yang lebih mengikat," jelas manajemen.