Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat SP3, Intan Baruprana (IBFN) Masih Diberi Waktu OJK Perbaiki Rasio Permodalan

Intan Baruprana (IBFN) telah mengajukan rencana pemenuhan terkait rasio-rasio permodalan atau action plan kepada OJK.
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan waktu untuk perseroan memperbaiki rasio permodalannya.

Direktur IBFN, Alexander Reyza mengungkapkan, pada tahun ini, perseroan mendapatkan surat peringatan ketiga dari OJK karena tidak terpenuhinya ketentuan minimal atas rasio permodalan, rasio modal sendiri-modal disetor (MSMD), gearing ratio, dan ketentuan ekuitas minimum.

Terkait peringatan OJK tersebut, dia menyebut perseroan telah mengajukan rencana pemenuhan terkait rasio-rasio permodalan atau action plan kepada OJK.

"Sampai saat ini, kami bersyukur dan berterima kasih OJK masih membuka dialog dan komunikasi yang intensif dalam upaya-upaya perseroan untuk menyampaikan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan perseroan terkait pemenuhan rasio-rasio permodalan tersebut," ujar Alexander dalam public expose, Jumat (17/12/2021).

"Dan sampai saat ini, OJK masih memberikan waktu kepada perseroan untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan belum mengenakan hal ini, lanjutan terhadap perseroan," imbuhnya.

Sampai dengan kuartal III/2021, IBFN masih mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp398,68 miliar. Selain itu, rasio permodalan perseroan masih dalam kondisi negatif, yakni sebesar -154 persen. Demikian pula, rasio modal sendiri-modal disetor (MSMD) yang tercatat sebesar -56,15 persen dan gearing ratio sebesar -2,52 kali.

Perseroan pun telah menetapkan bahwa strategi perseroan pada 2022 akan fokus pada upaya pemenuhan rasio-rasio permodalan tersebut sesuai ketentuan minimum OJK.

Perseroan akan berupaya mengundang investor strategis untuk menanamkan modalnya di perseroan, baik melalui aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement maupun dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper