Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol dan MI Sudah, Kini Asuransi Unit Link Juga Kena Marah OJK

OJK berjanji memberikan sanksi lembaga jasa keuangan di semua bidang yang melanggar aturan dan kode etik.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perlindungan konsumen juga akan ditegakkan di bidang perasuransian, terutama produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, otoritas bisa memberikan sanksi dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan yang tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen di semua bidang jasa keuangan.

Anto mencontohkan bidang teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (P2P) lending berlaku sejak awal 2020 dan membuat pemain berguguran dari 161 menjadi 103 platform. Begitu pula dengan izin manajer investasi (MI), moratorium perizinan baru berlaku sejak Desember 2021.

Terkini, menyikapi permasalahan unit-link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2/2022).

OJK pun telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.

Adapun, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi, pertama bisa lewat internal dispute resolution atau langsung ke perusahaan terkait.

Namun, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat mengajukan mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution), atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

"OJK juga akan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," tambahnya.

Terakhir, OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan semua istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper