Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Unit Link Berakhir Pengetatan Aturan, Perusahaan Asuransi Jiwa Merespons

Penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. 
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kisruh produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), yakni unit link berakhir dengan terbitnya aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya regulasi anyar dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) itu dinilai sudah cukup berimbang dari sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, penyusunan SEOJK itu telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri. 

"Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (31/2/2022).

Menurutnya, regulasi baru yang akan lebih ketat mengatur produk unit link dari segala sisi tersebut tentunya akan sedikit menganggu pertumbuhan bisnis unit link karena pelaku usaha butuh penyesuaian diri. Namun, hal itu diyakini hanya akan berlangsung sementara dan justru berdampak baik bagi industri ke depannya. 

Apalagi produk regulasi unit link yang ada sudah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian. Munculnya keluhan-keluhan masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.

"Ini sudah kami diskusikan bersama, mestinya industri sudah mempersiapkan. Regulasi terakhir ini fokusnya ke perlindungan konsumen, jadi bagus itu," tuturnya. 

Di sisi lain, ia menggarisbawahi bahwa produk unit link merupakan produk proteksi dengan unsur investasi yang bersifat jangka panjang. Pembayaran premi harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal. Kalaupun dalam aturan unit link baru nanti diatur batas minimum pengalokasian premi untuk nilai tunai, menurutnya, hal itu tidak menjamin investasi unit link akan selalu memberikan hasil yang baik.

"Memang premi akan dialokasikan sekian persen ke proteksi, sekian persen ke investasi untuk premi baru. Tapi jangan lupa investasi itu volatile, jadi bisa minus. Kalau minus bisa bayar premi top up. Nah, saran saya beli unit link pasar uang saja yang risikonya rendah. Tapi bayar premi harus terus sampai sepanjang kontrak, jangan berhenti," katanya.

PT AIA Financial juga menyambut baik dan siap mengimplementasikan aturan baru unit link tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan, Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, perusahaan juga terus melakukan perbaikan dalam proses pemasaran produk unit link, pengelolaan investasi, dan penanganan keluhan nasabah sesuai dengan best practice di industri.

Rista yakin penyempurnaan aturan baru unit link oleh OJK bertujuan untuk melindungi berbagai pihak termasuk perusahaan dan nasabah atau pemegang polis dan memajukan industri asuransi jiwa. 

"Regulasi yang terstruktur dalam mengatur proses pemasaran produk unit link disertai dengan penguatan literasi mengenai unit link tentu akan dapat mendorong pertumbuhan bisnis unit link di masa mendatang," ujar Rista kepada Bisnis, Selasa (1/2/2022).

Dia menegaskan, seluruh produk AIA telah dirancang dengan fitur dan manfaat sesuai aturan regulator. Proses pemasaran produk unit link dan pengelolaan investasi juga dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang ketat, baik terkait dengan pemilihan saham ataupun obligasi. Dalam transaksi pemasaran polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, serta melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.

Adapun, produk unit link berkontribusi hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah AIA. Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi senilai Rp9,2 triliun atas 149.000 polis di mana 90.000 polis di antaranya merupakan unit link.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper