Bisnis.com, JAKARTA - Platform dompet digital dan layanan finansial OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan adanya pencatutan nama oleh akun Telegram palsu bertajuk 'OVO Investasi Reksadana'.
Sebagai informasi, akun investasi bodong tersebut merupakan salah satu platform yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 17 Februari 2022 lalu.
Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menegaskan akun grup Telegram palsu tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
"Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/2/2022).
Karaniya menggarisbawahi bahwa Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu, dengan nama 'Komunitas Tim OVO'. Pihaknya pun berterima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas," tambah Karaniya.
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.
"Harapan kami, pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan. Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat," jelasnya.
Tongam L. Tobing, Ketua SWI, meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Lebih lanjut, OVO kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital. Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
OVO mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna OVO atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini, dan mengimbau agar selalu menghubungi OVO melalui kanal resmi OVO, sebagai berikut:
Media sosial OVO yang bercentang biru:
Twitter: @ovo_id
Facebook: @OVOIDN
Instagram: @ovo_id
Telegram: Komunitas Tim OVO
Email Pusat Layanan: [email protected]
Pusat Layanan Pengguna: 1 500 696
Pusat Layanan Merchant: 1 500 167