Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Waspada! Ada 21 Investasi Bodong Diciduk SWI, Catut Nama Mandiri Sampai OVO

Kegiatan investasi bodong atau ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 17 Februari 2022  |  16:46 WIB
Waspada! Ada 21 Investasi Bodong Diciduk SWI, Catut Nama Mandiri Sampai OVO
Ilustrasi robot trading.

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha investasi tanpa izin atau bodong dari otoritas yang berwenang, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa kegiatan investasi ilegal tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin. Sebanyak 5 entitas beroperasi lewat Telegram.

"Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Tongam menjelaskan bahwa kebanyakan platform investasi bodong dengan skema tersebut biasanya meminta masyarakat melakukan deposit atau menyetorkan dana terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, SWI meminta masyarakat melakukan tiga hal sebelum melakukan investasi secara online. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 21 nama platform investasi ilegal yang telah dihentikan oleh SWI

Aset kripto tanpa izin:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX – OPAC Trading Limited

Money Game:
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (Telegram)
- Dio Luther (Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi (Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO (Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia (Telegram)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

investasi bodong aset kripto robot trading satgas waspada investasi
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top