Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Beberkan Alasan JKP Tidak Tepat Jadi Alternatif Pengganti JHT

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai tidak tepat menjadi bantalan alternatif pengganti pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Cakupan yang terbatas bagi pekerja formal menjadi salah satu alasannya.
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak sepenuhnya tepat bila dijadikan sebagai bantalan alternatif pengganti pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, program JKP tidak inklusif karena cakupannya terbatas bagi pekerja formal tetap yang terkena PHK dengan masa iur tertentu.

"Narasi yang dibangun bahwa sekarang ini sudah ada alternatif JKP itu sesungguhnya tidak sepenuhnya tepat. Kita semua tahu JKP ini terbatas pada pekerja formal yang terkena PHK. Bagaimana dengan yang informal, pekerja yang habis masa kontrak, mengundurkan diri, dan sebagainya, ini tidak bisa mengakses manfaat JKP," ujar Robert dalam diskusi Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Nasional, Selasa (22/2/2022).

Dia menilai program JKP ini hanya dapat membantu segelintir orang. Sebab nyatanya, jumlah kepesertaan di JKP hanya sekitar 10 juta orang, sedangkan peserta JHT mencapai sekitar 16 juta orang.

"Jadi memang ada ruang kosong yang harus diisi. Maka tidak bisa kemudian narasinya bahwa JKP ini sebagai instrumen perlindungan jangka pendek itu bisa menjadi bantalan sementara, bantalannya saja masih belum kokoh," katanya.

Kalaupun JKP ingin didorong sebagai alternatif JHT, menurut Robert, masa transisi pemberlakuan ketentuan baru pencairan manfaat JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, juga perlu diperpanjang.

Dia menuturkan, masa transisi aturan baru JHT tersebut tidak cukup hanya diberi waktu 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Perpanjangan masa transisi diperlukan untuk memberikan waktu kepada peserta yang terkena PHK agar dapat memenuhi syarat mengakses manfaat program JKP.

"Minimal 1-2 tahun sebagai masa transisi ke JKP. Masa transisi ini diperlukan untuk pekerja yang tidak memenuhi syarat masa iur. Kita tahu bahwa JKP sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja ter-PHK tidak bisa diperoleh secara seketika karena masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum PHK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper