Bisnis.com, JAKARTA -- Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo menuturkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibandingkan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Kunto, pencairan JHT paling banyak dilakukan oleh pekerja yang masa kepesertaannya 1-3 tahun atau rata-rata 2 tahun. Dengan asumsi gaji Rp5 juta dan rata-rata tingkat pengembalian JHT 5 tahun terakhir sebesar 5,7 persen, estimasi manfaat JHT yang didapatkan jika bekerja selama 2 tahun diperkirakan sebesar Rp7,2 juta.
"Kalau gaji Rp5 juta, dia ikut JHT selama 2 tahun. Ternyata dengan bunga atau imbal hasil 5,7 persen, rata-rata yang didapatkan Rp7,2 juta sekian," ujar Kunto dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, melalui JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai yang diberikan selama maksimum 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya.
Dengan asumsi gaji Rp5 juta, total manfaat uang tunai JKP yang diperoleh selama 6 bulan diperkirakan sebesar Rp10,5 juta.
"Bandingkan dengan apabila peserta menjadi peserta program JKP dapat Rp10,5 juta ditambah manfaat pelatihan kerja senilai Rp1 juta. Total yang bisa diakses peserta JKP itu sekitar Rp11,5 juta. Bandingkan dengan JHT Rp7,2 juta, tentunya lebih besar program JKP," jelas Kunto.
Baca Juga
Dia menekankan bahwa program JKP merupakan skema jaminan sosial jangka pendek, sementara JHT merupakan skema jaminan jangka panjang. Sifat jangka panjang inilah yang membuat manfaat JHT yang diterima cenderung lebih kecil bila dicairkan dalam jangka pendek. Manfaat JHT yang diterima akan semakin besar bila dicairkan dalam jangka panjang.
"Kalau kita bisa saving sampai berapa tahun ke depan, biasanya kalau simulasi itu dengan pendapatan Rp4 juta saja, saving sampai 30 tahun itu angkanya [JHT] bisa capai Rp178 juta," kata Kunto.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dana JHT yang disimpan dalam jangka waktu yang lebih panjang akan dapat memberikan imbal hasil yang lebih baik dan tingkat imbal hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito.
"Lebih baik dari deposito karena undang-undang itu mensyaratkan minimal sebesar tingkat suku bunga deposito bank pemerintah selama 12 bulan. Ini barang tentu [JHT] akan dapatkan bunga yang tidak lebih rendah dari bunga perbankan," katanya.