Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluncuran JKP Ditunda, BPJS Ketenagakerjaan: Peserta Sudah Bisa Ajukan Klaim

BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan mulai hari ini, Selasa (22/2/2022).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengonfirmasi bahwa peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang semula akan digelar hari ini, Selasa (22/2/2022), ditunda. Meski demikian, manfaat program JKP sudah dapat diakses oleh peserta yang telah memenuhi syarat.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji ketika dihubungi Bisnis, Selasa (22/2/2022).

Meski peluncuran program ditunda, Dian menuturkan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Dian, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK. Peserta yang dapat mengajukan harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," kata Dian.

Adapun, manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program JKP pada, Selasa (22/2/2022).

Menurut Masduki, program tersebut disiapkan pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima PHK sebelum pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia melanjutkan, iuran JKP pun akan disubsidi pemerintah sehingga pekerja tidak akan dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS dapat dikatakan otomatis telah mengikuti program JKP.

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, insyaallah,” katanya, Senin (21/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper