Bisnis.com, SOLO - Tak semua pinjaman online dijalankan dengan sistem konvensional. Beberapa di antaranya ada pula yang berbasiskan syariah.
Dilansir dari IDXChannel, Rabu (23/2/2022), diketahui pinjaman syariah online tidak hanya menawarkan pinjam-meminjam sesuai syariat.
Lebih dari itu, ia juga bisa menjadi alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.
Berkaitan itu, berikut sejumlah pinjaman online berbasis syariah yang resmi terdaftar di OJK.
1. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id)
Fintech ini memberikan pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Adapun syaratnya hanyalah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
Alami menawarkan layanan invoice financing kepada badan usaha berbentuk PT dan CV, kecuali dari sektor rokok, miras, alkohol, dan makanan haram. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain perusahaan telah beroperasi selama setahun, serta menyerahkan dokumen laporan keuangan, rekening koran, dokumen tagihan, legal pendirian usaha, NPWP, dan faktur pajak.
Baca Juga
3. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis konvensional dan syariah. Pada sistem syariah, Investree menawarkan pinjaman bisnis dengan tenor atau jangka waktu pembayaran 30-180 hari.
Adapun syarat dan ketentuannya, antara lain perusahaan berbentuk PT atau CV, sudah beroperasi minimal setahun dengan omzet minimal per tahun atau total aset Rp2,5 miliar.
4. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah memberi pinjaman dengan limit hingga Rp50 juta dan tenor sampai dengan 36 bulan. Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah dan masa kerja sudah dua tahun.
5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Qazwa memberi kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha, baik pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus.