Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSI (BRIS) jadi Bank BUMN, Ini Harapan Komisi XI DPR

Masuknya PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjadi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperkuat citra dan posisi emiten bersandi saham BRIS di tingkat global.
Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan otomotif./Istimewa
Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan otomotif./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai dengan masuknya PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjadi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperkuat citra dan posisi emiten bersandi saham BRIS di tingkat global.

Dalam hal ini, lanjut Puteri, pemerintah harus memberikan suntikan penyertaan modal kepada BRIS. Dengan demikian, nantinya negara memiliki kendali langsung melalui kepemilikan saham merah putih sehingga memiliki hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat jajaran direksi, dan memantau perkembangan bisnis lebih lanjut.

“Tetapi, pemerintah harus menjamin agar proses transisi ini berjalan mulus, sehingga tidak memberi dampak dan merugikan posisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) BSI. Apalagi, pemegang saham saat ini merupakan bank-bank dengan status perusahaan publik,” kata Puteri kepada Bisnis, Sabtu (26/2/2022).

Sekadar informasi, saat ini, BSI dimiliki oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kepemilikan 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sebanyak 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 17,25 persen.

Adapun, pemerintah berencana melakukan penyertaan modal negara melalui saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dilakukan pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Di mana, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar proses penyertaan saham Dwiwarna dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Puteri menjelaskan proses pernyertaan saham Dwiwarna tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU BUMN dan UU Perbendaharaan Negara. Kemudian, penyertaan modal negara dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, sambung Puteri, UU Keuangan Negara juga telah jelas mengatur bahwa penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta memerlukan persetujuan DPR.

“Namun, saya kira Kementerian BUMN perlu perjelas lebih dulu rencana penyertaan modal dan perubahan struktur permodalan nantinya, sehingga akan lebih jelas proses yang perlu ditempuh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper