Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Izin Bagi Tiga Perusahaan Gadai

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun.

Pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya yang memiliki lingkup wilayah operasional di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan KEP-10/NB.1/2022 tertanggal 11 Februari 2022.

Kemudian, PT Pusat Gadai Fadila mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP-11/NB.1/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan PT Pusat Gadai Ainun berdasarkan KEP-7/NB.1/2022 tanggal 28 Januari 2022. PT Pusat Gadai Fadila beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, sementara PT Pusat Gadai Ainun beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Minggu (6/3/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper