Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menantikan terbitnya regulasi baru unit linked yang masih difinalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menilai ketentuan pada regulasi unit linked yang baru akan membawa industri asuransi semakin baik ke depannya.
"Kalau ditanya kapan keluarnya mungkin paling pas yang menjawab OJK, tapi kami juga menantikan," ujar Budi, Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, penyusunan ketentuan regulasi baru unit linked telah banyak melibatkan diskusi dengan AAJI. Oleh karena itu, ia yakin bahwa ketentuan yang ada telah mengakomodasi, baik kepentingan dari perusahaan asuransi jiwa maupun kepentingan pemegang polis.
"AAJI sudah beberapa kali diskusi dengan OJK dan positif. Apa yang disampaikan OJK sebagian AAJI langsung setuju, dan sebagian masukan AAJI ada yang diakomodir OJK. Jadi ketika nanti aturan keluar, rasanya tidak ada yang terkaget-kaget," katanya.
Adapun, pada akhir Januari 2022 lalu, OJK telah memberikan sinyal bakal segera menerbitkan ketentuan baru untuk produk asuransi unit-linked. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Namun, hingga kini aturan baru tersebut belum juga terbit.