Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekfin Urun Dana Juga Punya Platform Syariah, Ini Cara Investasi Halal

Secara konsep, platform SCF berbasis syariah tidak berbeda dengan SCF konvensional. Hanya saja, pada SCF Syariah, efek yang ditawarkan merupakan saham syariah atau sukuk. 
Ilustrasi skema investasi crowdfunding. /Freepik.com
Ilustrasi skema investasi crowdfunding. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa industri teknologi finansial urun dana (securities crowdfunding/SCF) juga memiliki pemain berbasis syariah

Sebagai informasi, tekfin SCF merupakan platform yang mempertemukan investor atau pemodal dengan UMKM yang membutuhkan pendanaan lewat penerbitan efek berupa saham atau surat utang, yang disebut 'penerbit'. 

Lewat transaksi tersebut, pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan efek besutan penerbit. Pemodal pun berhak memperoleh pembagian dividen atas kepemilikan saham, atau imbal hasil atas kepemilikan surat utang, dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian. 

Secara konsep, platform SCF berbasis syariah tidak berbeda dengan SCF konvensional. Hanya saja, pada SCF Syariah, efek yang ditawarkan merupakan efek syariah berupa saham syariah atau sukuk. 

SCF Syariah juga telah memperoleh fatwa DSN-MUI Nomor 140/2021 tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowdfunding). 

"Saat ini terdapat 1 penyelenggara SCF yang full-fledged Syariah yaitu PT Shafiq Digital Indonesia atau SHAFIQ. Tapi penyelenggara SCF lainnya juga dapat menawarkan sfek syariah, baik saham syariah maupun sukuk, dengan memenuhi persyaratan tertentu," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022). 

Masyarakat yang berminat berinvestasi sekaligus membantu UMKM lewat platform SCF bisa mengunjungi website atau aplikasi salah satu pemain yang tentunya sudah resmi berizin OJK.

Setelah itu, pengguna harus mendaftar dengan mengisi data diri dan menunggu verifikasi. Apabila disetujui, pengguna bisa langsung bertransaksi dengan mengisi saldo dan memilih usaha seperti apa yang ingin berikan pendanaan. 

Terakhir, pilih nominal pendanaan sesuai dengan kemampuan dan profil risiko. Nantinya, imbal hasil atau return akan disesuaikan dengan perjanjian dengan penerbit, yang semuanya telah tertera dalam prospektus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper