Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah berjalan.
Dia mengatakan, dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta iuran dari pemerintah.
Untuk periode Februari-November 2021, Ida memaparkan, pemerintah telah membayarkan iuran program JKP senilai Rp832,91 miliar untuk 100,85 juta tenaga kerja. "Ini sudah dibayarkan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).
Sedangkan untuk rencana anggaran 2022, pemerintah mengalokasikan dana iuran untuk program JKP senilai total Rp1,131 triliun. Dana iuran tersebut dialokasikan untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 senilai Rp1,09 miliar untuk 139.547 tenaga kerja. Kemudian, dialokasikan untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) senilai Rp1,13 triliun untuk 134,84 juta tenaga kerja.
"Jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan, lalu diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, kami salurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Selain dana iuran tersebut, kata Ida, pemerintah juga sudah membayarkan langsung dana awal program JKP senilai Rp6 triliun kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Jadi sungguh ini program yang sudah berjalan karena pemerintah sudah memberikan dana awal dan mengiur seperti yang saya sampaikan tadi," kata Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menambahkan bahwa dana awal Rp6 triliun telah diterima pada 31 Desember 2021.
Selain itu, ia menyampaikan telah dilakukan rekomposisi iuran di 2021 senilai Rp1,019 triliun dan penagihan iuran dari sisi APBN senilai Rp934,35 miliar. Sedangkan per Februari 2022, iuran rekomposisi senilai Rp178,79 miliar dan penagihan iuran Rp163,33 miliar.
"Secara operasional dana ini sudah ada di dana jaminan sosial untuk JKP," kata Anggoro.