Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Klaim Tegas ke Perusahaan Asuransi, Kenapa Kisruh Unit Linked Belum Usai?

OJK telah memanggil manajemen 3 perusahaan asuransi terkait aduan nasabah unit linked. Komunitas Korban Asuransi terus menagih janji OJK atas penyelesaian masalah tersebut lewat aksi demonstrasi yang digelar pada hari ini, Selasa (22/3/2022).
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA -- Kisruh permasalahan unit linked oleh sekelompok nasabah dengan tiga perusahaan asuransi tak kunjung menemui titik temu, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun tangan.

Sekelompok nasabah yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi kembali menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan Menara Radius Prawiro, Selasa (22/3/2022), menuntut pengembalian uang premi pemegang polis yang belum dibayarkan.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan yang bersangkutan dan secara tegas meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. Penyelesaian pun diarahkan untuk ditempuh melalui mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin undang-undang menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini, OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).

Menurut OJK, penyelesaian sengketa nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Kalaupun ada dugaan penipuan seperti yang sering disuarakan nasabah terhadap agen asuransi, kata Sekar, hal itu sudah masuk jalur pidana yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.

"Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini, akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," kata Sekar.

Salah satu perusahaan asuransi yang terlibat dalam sengketa tersebut, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), menyatakan bahwa perusahaan telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked dari sekelompok konsumen melalui proses arbitrase di LAPS SJK. Hal ini dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif dan independen.

Namun, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyebut beberapa individu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan tersebut.

"Prudential Indonesia menyayangkan keputusan beberapa individu yang menolak menyelesaikan keluhannya melalui LAPS SJK, karena LAPS SJK merupakan lembaga independen resmi untuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa," ujar Luskito kepada Bisnis.

Dia menuturkan, penyelesaian keluhan melalui LAPS SJK adalah langkah yang diimbau oleh OJK apabila penyelesaian secara proses internal dispute resolution di perusahaan belum mencapai kesepakatan. Hal ini juga telah diatur secara rinci di peraturan OJK.

Prudential Indonesia, kata Luskito, akan menghormati dan menerima apapun keputusan arbitrase di LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak.

Menurut Prudential, proses arbitrase di LAPS sudah dimulai sejak 10 Maret 2022 dengan dikirimnya dokumen kepada individu yang tergabung dalam kelompok yang menyampaikan keluhan terkait unit linked karena proses penyelesaian akan diselesaikan per polis. Masing-masing diberikan waktu 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen melalui e-mail atau surat, untuk menyampaikan responsnya kepada Prudential Indonesia.

Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

"Kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartarti menilai OJK seharusnya bisa memberikan ketetapan yang lebih tegas dan mengedepankan kepentingan korban.

Beberapa anggota komunitas mengaku tak puas dengan upaya OJK yang hanya memanggil perusahaan asuransi terkait, kemudian menyarankan permasalahan diselesaikan LAPS SJK.

Selain menuntut pengembalian premi, kelompok nasabah tersebut juga menyuarakan moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, serta audiensi langsung bersama OJK dan perusahaan asuransi.

"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi catatan buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji-janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat DPR lalu bisa diselesaikan," kata Maria.

Adapun, garis besar keluhan kelompok nasabah tersebut antara lain, merasa terjebak membeli unit linked dari kanal bancassurance, merasa ditipu para agen asuransi unit linked, sampai keuntungan unit linked yang tidak sesuai dengan keterangan ilustrasi di saat awal penawaran produk.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan terus memantau perkembangan kasus sengketa nasabah unit linked yang melibatkan tiga perusahaan asuransi anggotanya, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya terus berdiskusi intens dengan anggota-anggotanya tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Ia menuturkan, ketiga anggotanya tersebut terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.

"Dalam diskusi saya dengan anggota-anggota kami, bahwa anggota kami tidak menutup mata atas kasus-kasus ini. Mereka sungguh-sungguh 100 persen meluangkan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk mencari solusi atas kasus tersebut," ujar Budi, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan data AAJI, pemegang polis produk unit link mencapai 6,18 juta di 2021 atau berkontribusi sebesar 30,7 persen dari total polis industri asuransi jiwa. Namun secara nilai premi, produk unit linked masih mendominasi dengan kontribusi Rp127,7 triliun atau 62,9 persen dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp202,93 triliun di 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper