Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Angka ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan posisi Maret yang masih mencatatkan 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam radar pengawasan khusus regulator.
“Masih ada 11 [perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono usai ditemui di acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ogi menuturkan bahwa regulator telah meminta para pemegang saham di 11 perusahaan asuransi tersebut untuk segera membenahi permasalahan yang tengah dihadapi, salah satunya apabila perusahaan kekurangan modal.
“Kalau ada yang kurang modal, ya, setor modal. Kalau ada yang harus diperbaiki, harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan [RPK], dasarnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa 11 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut dilihat dari semua aspek tingkat kesehatan, termasuk tingkat solvabilitas atau risk-based capital (RBC) hingga rasio kecukupan investasi (RKI).
Baca Juga
“Pokoknya yang bermasalah harus membuat rencana penyehatan keuangannya, itu kami monitor. Kalau nggak punya rencana penyehatannya berarti kami mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.
Adapun, dalam pengumuman di laman resmi OJK mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi umum PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) yang diberikan pada 16 Juni 2023.
Dalam pengumumannya, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin menyampaikan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Asuransi Aspan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi (RKI), dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” jelas Muchlasin dikutip, Rabu (5/7/2023).