Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan asuransi domestik lebih optimal dalam melakukan transaksi reasuransi ke dalam negeri.
Pasalnya, hingga saat ini, regulator melihat cenderung banyak transaksi reasuransi yang dilakukan ke luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai peran reasuransi domestik cenderung lebih ditingkatkan untuk mendulang perkembangan dan penguatan sektor asuransi nasional.
Hal ini salah satunya tercermin dari klaim yang cukup besar antara nilai aset perusahaan asuransi dengan reasuransi, dan neraca pembayaran di sektor perasuransian.
Ogi juga menyoroti neraca pembayaran industri perasuransian yang juga masih negatif, akibat dari transaksi reasuransi ke luar negeri yang masih cukup besar.
“Rangkaian angka tersebut menjadi indikasi bahwa sektor industri reasuransi saat ini hanya diisi oleh pelaku domestik dan masih perlu dikembangkan,” kata Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga
Merujuk data statistik, Ogi memaparkan bahwa premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi reasuransi pada 2022 meningkat menjadi 43,6 persen. Kondisi ini lebih tinggi jika dibandingkan sebelum masa pandemi pada 2019, yaitu 42,6 persen.
Menurutnya, industri reasuransi memiliki peranan yang sangat penting sebagai bagian dari ekosistem industri perasuransian nasional, di antaranya untuk mendukung mekanisme penyebaran risiko perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak probabilitas klaim yang besar, dan mengoptimalkan kapasitas permodalan.
Sejalan dengan peran penting industri reasuransi sebagai bagian dari ekosistem, Ogi menyampaikan bahwa OJK melalui Peraturan OJK (POJK) 39 Tahun 2020 mendorong optimalisasi kapasitas reasuransi yang dimiliki.
“Jadi OJK sangat terbuka terhadap bagaimana untuk ke depan agar lebih optimal. Jadi OJK sedang menyusun terkait dengan roadmap industri perasuransian, termasuk bagi industri reasuransi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa nantinya dokumen ini akan menjadi milik bersama, bukan hanya OJK. Dia menjelaskan bahwa roadmap ini akan menjadi komitmen seluruh pelaku usaha dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
KINERJA
Adapun pada Desember 2022, OJK mencatat total aset perusahaan reasuransi baru mencapai Rp36,22 triliun. Sementara itu, total aset asuransi jiwa dan asuransi umum itu Rp825,23 triliun. Artinya, ada gap yang cukup besar antara nilai aset perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi.
Di sisi lain, kapasitas permodalan pada Desember 2022 menunjukkan bahwa dari 8 perusahaan reasuransi nasional, masih terdapat tiga perusahaan reasuransi yang ekuitasnya di bawah Rp500 miliar, dan dua di antaranya memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.
Adapun, OJK menyatakan akan segera mengeluarkan kebijakan permodalan atau ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Pemenuhan ekuitas itu nantinya dapat dirampungkan secara bertahap.
“Jadi harapan kami, para pemegang saham perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bisa meningkatkan modal,” pungkas Ogi.