Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Begini Saran OJK

OJK mengimbau penyelesaian dispute terikat perjanjian keperdataan dapat ditempuh lewat mediasi di luar pengadilan atau lewat jalur hukum, termasuk melalui pengadilan.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 22 Maret 2022  |  13:11 WIB
Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Begini Saran OJK
Ilustrasi asuransi unit link - Fincash

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau segala bentuk aduan dan suara dari Komunitas Korban Asuransi Unit-Link diteruskan ke pihak perusahaan atau melalui jalur hukum.

Sebagai informasi, terkini korban misselling produk unit linked besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential tersebut akan melangsungkan demonstrasi lanjutan di beberapa tempat, termasuk kantor OJK.

Anggota komunitas menuntut adanya moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, audiensi dengan OJK dan perusahaan asuransi, serta pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau bahwa penyelesaian dispute terikat perjanjian keperdataan, sebenarnya bisa ditempuh lewat mediasi di luar pengadilan atau lewat jalur hukum, termasuk melalui pengadilan.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Adapun, pihak OJK sebenarnya sudah tegas memanggil dan meminta tiga perusahaan asuransi terkait menerima aduan pada pemegang polis, termasuk melalui skema Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Selama belum menempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi terkait bentuk penyelesaiannya," tambahnya.

Terakhir, OJK mengingatkan semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Menurut OJK, berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK unit linked perusahaan asuransi
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top