Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, Begini Saran OJK

OJK mengimbau penyelesaian dispute terikat perjanjian keperdataan dapat ditempuh lewat mediasi di luar pengadilan atau lewat jalur hukum, termasuk melalui pengadilan.
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau segala bentuk aduan dan suara dari Komunitas Korban Asuransi Unit-Link diteruskan ke pihak perusahaan atau melalui jalur hukum.

Sebagai informasi, terkini korban misselling produk unit linked besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential tersebut akan melangsungkan demonstrasi lanjutan di beberapa tempat, termasuk kantor OJK.

Anggota komunitas menuntut adanya moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, audiensi dengan OJK dan perusahaan asuransi, serta pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau bahwa penyelesaian dispute terikat perjanjian keperdataan, sebenarnya bisa ditempuh lewat mediasi di luar pengadilan atau lewat jalur hukum, termasuk melalui pengadilan.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Adapun, pihak OJK sebenarnya sudah tegas memanggil dan meminta tiga perusahaan asuransi terkait menerima aduan pada pemegang polis, termasuk melalui skema Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Selama belum menempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi terkait bentuk penyelesaiannya," tambahnya.

Terakhir, OJK mengingatkan semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Menurut OJK, berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper