Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Unit Link di Bawah 10%, IFG Life Fokus Asuransi Berbasis Proteksi

Segmen korporasi memegang porsi paling besar dari pendapatan premi IFG Life.
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo IFG Life, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengungkap bahwa porsi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link perseroan cenderung masih sedikit apabila dibandingkan produk tradisional. 

Porsi unit link perseroan kira-kira hanya mencapai di bawah 10%. Head of Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan hal tersebut lantaran fokus perseroan bukan di produk unit link, melainkan produk berbasis proteksi. 

“Unit link punya marketnya sendiri, kami inginnya [lebih ke] produk yang berbasis proteksi, seperti kematian, personal accident [kecelakaan pribadi],” kata Gatot  saat ditemui usai Media Gathering IFG dan Ramadhan Iftar 2024 di Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Gatot mengatakan segmen korporasi memegang porsi paling besar dari pendapatan premi IFG Life. Terlebih IFG Life berada di bawah holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Financial Group (IFG). Dalam kaitannya dengan segmen korporasi, IFG Life menyediakan employee benefit yakni perlindungan asuransi untuk karyawan sebuah perusahaan.

Kendati demikian, Gatot meyakini produk unit link masih memiliki segmen pasarnya sendiri. Masih ada beberapa masyarakat yang membutuhkan produk tersebut, sehingga IFG Life juga masih menawarkan unit link untuk turut menjawab semua kebutuhan nasabah. 

Selain itu, Gatot mengatakan dalam menawarkan unit link, IFG Life juga berhati-hati dengan mengikuti aturan-aturan yang dianjurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui regulator juga telah mengeluarkan aturan produk unit link melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI). Dengan demikian, seluruh produk unit link yang ditawarkan harus mengikuti aturan-aturan baru. 

Pemberlakuan aturan baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI, yakni praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. 

Gatot juga meyakini dengan langkah perbaikan tersebut, bisnis asuransi unit link sudah bisa berjalan normal, setelah sebelumnya menjadi sorotan lantaran serangkaian pengaduan masyarakat terkait produk unit link. 

“Harusnya sudah jalan normal ya, tahun lalu masih menyesuaikan diri ya, mau enggak mau ya [berjalan normal], sekarang kan sudah harus direkam dan lain-lain,” katanya. 

Selain itu, Gatot mengungkap terkait dengan pentingnya edukasi bagi nasabah calon pemegang polis unit link serta agen pemasarannya. Terlebih unit link bukan hanya menawarkan proteksi tetapi juga investasi. 

“Jangan sampai agen itu miss selling,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper