Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin Off UUS, Prudential Sharia Life Assurance Resmi Kantongi Izin dari OJK

PT Prudential Sharia Life Assurance resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Sharia Life Assurance resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diumumkan oleh OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-2/NB.213/2022 yang ditandatangani oleh Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati.

"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance," ujar Kris dalam pengumumannya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

OJK menyatakan, pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

Adapun, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai pemisahan unit usaha syariah dari induknya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia).  

Pada 8 Oktober 2021, Prudential Indonesia mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan (spin off) unit usaha syariahnya. Manajemen Prudential Indonesia menyampaikan bahwa tujuan pemisahan unit usaha syariahnya tersebut agar Prudential Indonesia dapat terus fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi jiwa, sedangkan Prudential Syariah akan fokus pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

"Manajemen dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan lebih fokus pada kegiatan usahanya masing-masing, diantaranya peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan digitalisasi bagi kenyamanan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah," demikian pernyataan manajemen Prudential Indonesia.  

Selain itu, spin off tersebut juga dilakukan untuk memenuhi ketentan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentan Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper