Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan merumuskan permodelan koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan mencegah terjadinya duplikasi pembayaran premi dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN berbasis KDK dan KRIS. Dengan adanya koordinasi manfaat tersebut diharapkan agar layanan kebutuhan dasar dapat dipenuhi secara luas dan layanan tambahan tetap dapat diakses bagi golongan masyarakat yang mampu melalui asuransi swasta tanpa perlu membayar premi rangkap.
"Nanti koordinasi antara BPJS dan asuransi swasta sudah kami bicarakan agar tidak ada duplikasi pembayaran premi dari pasiennya," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Dalam sinergi tersebut, AKT atau asuransi swasta dapat menanggung manfaat biaya medis (misal, penambahan jumlah atau jenis pemeriksaan, obat, dan tindakan) dan biaya nonmedis (misal, baik kelas rawat inap atau rawat jalan eksekutif) yang tidak ditanggung pelayanan standar JKN.
"Misalnya, kelas standar kita berlaku kelas 2. Tapi yang bersangkutan ingin masuk kelas VIP kamarnya. Untuk biaya nonmedis itu juga bisa dikoordinasikan dengan asuransi swasta yang dimiliki oleh yang bersangkutan," kata Budi.
Ia menambahkan konsep koordinasi manfaat tersebut juga akan mendorong berkembangnya asuransi swasta. Sinergi ini akan membuka peluang AKT mendesain produk asuransi kesehatan sebagai komplemen manfaat JKN.
Baca Juga
Untuk tahapan implementasi peningkatan peran AKT dalam JKN, kata Budi, pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN.
"Kemudian kami akan merumuskan permodelan koordinasi manfaat bersama BPJS Kesehatan, DJSN, asosiasi fasilitas kesehatan, dan asosiasi asuransi swasta. Kami juga akan membangun sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding," jelas Budi.