Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Hal Ini, Leasing Milik Hewlett-Packard (HP) Dihukum OJK

Hewlett Packard Finance melakukan pelanggaran administratif, yaitu terkait kewajiban Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beluk memenuhi syarat keberlanjutan, seperti terlibat dalam agenda edukasi atau penelitian.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan (multifinance) terafiliasi multinasional raksasa perangkat bidang IT, Hewlett-Packard alias HP.

Hal ini terungkap dalam pengumuman resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 per 4 April 2022, diunggah pada Selasa (19/4/2022).

Ihsanuddin menjelaskan bahwa perusahaan leasing yang terkenal sebagai penyedia layanan sewa pembiayaan peralatan IT itu melanggar Pasal 66 ayat (1) POJK 23/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Artinya, Hewlett Packard Finance hanya melakukan pelanggaran administratif, yaitu terkait kewajiban Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Dengan pembekuan ini, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru," ujar Ihsanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Sebagai informasi, syarat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK 23/2018, antara lain mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; atau menulis makalah, artikel, dan karya tulis lain yang dipublikasikan.

Di samping itu, Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris juga bisa menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, dengan materi kegiatan sebagaimana dimaksud harus di bidang industri keuangan.

Penyelenggara kegiatan yang relevan agar para direksi dan komisaris bisa memenuhi syarat-syarat keberlanjutan, antara lain lembaga pengawas jasa keuangan, asosiasi lembaga jasa keuangan, perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan resmi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper