Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Sanksi dari OJK, Wanaartha Sebut ada 3 Calon Investor Strategis

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menyatakan ada 3 calon investor strategis meskipun dalam kondisi sanksi dari OJK.
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menyatakan ada 3 calon investor strategis meskipun dalam kondisi sanksi dari OJK.

Manajemen perseroan menyatakan masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya penyehatan keuangan perseroan.

Akibat kondisi kesehatan keuangan perseroan yang tidak memenuhi ketentuan OJK, perseroan dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus yang akan jatuh tempo pada 27 April 2022.

Menurut Direktur Operasional & HRGA Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, hingga saat ini, perseroan masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan OJK untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan perseroan.

"Sejak dikenai sanksi PKU pada 27 Oktober 2021 hingga terakhir 2 minggu yang lalu, kami sangat lekat dengan OJK untuk lakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk penyehatan keuangan, diantaranya penyampaian rencana bisnis. OJK sampaikan ke perusahaan untuk terus monitor atas upaya yang kami lakukan," ujar Adi dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Setelah mendapat surat pengawasan (supervisory letter) dari OJK, kata Adi, perseroan diminta untuk memberikan laporan tiap bulan kepada OJK. Perusahaan asuransi itu telah menyampaikan laporan pertamanya pada 15 April 2022 ini dan bila OJK belum meningkatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha, perseroan akan kembali melaporkan perkembangan penyehatan keuangannya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Wanaartha menyatakan negosiasi dengan tiga calon investor strategis  dalam rangka upaya penyehatan keuangan perseroan telah mencapai kemajuan yang signifikan. Kesepakatan pun diharapkan dapat tercapai pada Juli 2022 mendatang.

Adi berharap dengan perkembangan tersebut, regulator dapat memberikan kesempatan kepada Wanaartha untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

"Harapan kami dengan masuknya investor, perusahaan ini layak dan patut dilanjutkan kegiatan usahanya sehingga ke depan kami bisa selesaikan kewajiban kepada pemegang polis. Tapi kembali, keputusan apapun dari OJK kami akan mematuhinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper