Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Naikkan GWM, Bunga Cicilan Mobil dan Motor Leasing Berpotensi Naik

Keputusan Bank Indonesia meningkatkan giro wajib minimum (GWM) perbankan diperkirakan bakal berdampak terhadap kenaikan biaya dana FIF Group.
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Federal International Finance (FIF Group) memperkirakan terdapat potensi kenaikan biaya dana (cost of fund) perseroan pada semester II/2022 seiring kenaikan giro wajib minimum (GWM).

Direktur Keuangan FIF Group Hugeng Gozali mengatakan, keputusan Bank Indonesia menaikkan GWM akan memperketat likuiditas perbankan. Hal ini akan berdampak terhadap cost of fund perseroan ke depan.

"Memang belum kami rasakan, tapi di semester II akan berdampak ke biaya pendanaan kami. Belum lagi ada isu Bank Indonesia naikkan BI rate," ujar Hugeng, dikutip Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan perhitungannya, cost of fund perseroan berpotensi mengalami kenaikan sebesar 50-75 basis poin (bps) pada semester II/2022.

Terkait adanya potensi kenaikan biaya dana tersebut, Presiden Direktur FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan perseroan akan menaikkan suku bunga pinjaman kepada nasabah. Namun tidak akan diterapkan di seluruh lini bisnis pembiayaan perseroan.

"Nanti di marketing dilihat. Saat kondisi itu terjadi, tentunya kami akan naikkan suku bunga pinjaman. Tentunya tidak di semua lini bisnis, tergantung kompetisinya seperti apa. Akan kami hitung lini bisnis yang mana dan di wilayah mana," tutur Margono.

Sebelumnya,Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum rupiah akan dilakukan.

"Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini sebesar 5 persen akan naik menjadi 6 persen mulai 1 Juni 2022," kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23 dan 24 Mei 2022, Selasa (24/5/2022). Aturan giro minimum bank konvensional ini akan kembali dikerek menjadi 7,5 persen pada 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022.

"Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini 4 persen naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, menjadi 6 persen mulai 1 Juli 2022 dan menjadi 7,5 persen mulai 1 September 2022," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper