Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memproses perizinan Merah Putih Fund karena para pihak modal ventura pelat merah atau BUMN selaku pemohon alias calon pengelola dana ventura belum 'kompak'.
Sebagai pengingat, Merah Putih Fund merupakan inisiatif pemerintah meningkatkan partisipasi BUMN dalam pendanaan terhadap perusahaan rintisan (startup) calon unikorn alias soonicorn asli Indonesia.
Merah Putih Fund akan melibatkan lima modal ventura (MV) terafiliasi empat BUMN, antara lain Grup Telkom bersama Telkomsel lewat MDI Ventures dan Telkomsel Mitra Inovasi, Bank Mandiri lewat Mandiri Capital Indonesia, Bank Rakyat Indonesia lewat BRI Ventures, dan modal ventura anyar Bank Negara Indonesia bertajuk BNI Modal Ventura.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan pihaknya bukannya belum merestui perizinan Merah Putih Fund, namun murni karena beberapa modal ventura terkait belum memberikan dokumen permohonan secara lengkap.
"Merah Putih Fund itu dana ventura. Kalau di pasar modal seperti KIK-EBA [Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset]. Perizinannya tentu dari modal ventura yang akan mengelola. Masalahnya [terkait Merah Putih Fund], permohonan sudah lengkap dan benar atau belum?" ungkapnya kepada Bisnis, Senin (20/6/2022).
Artinya, permohonan Merah Putih Fund dari para pemohon baru separuh jalan. Namun, Bambang tidak berkenan memberikan perincian siapa modal ventura BUMN yang belum melengkapi dokumen dan persyaratan teknis.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Merah Putih Fund diresmikan pada akhir tahun lalu. Saat ini, komitmen investasi yang telah terkumpul mencapai US$300 juta atau setara Rp4,4 triliun. Startup incaran berada di tahap lanjut atau Seri B ke atas.
Adapun, berdasarkan POJK No. 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV), dana ventura merupakan kontrak investasi bersama antara PMV dan bank kustodian untuk mengelola dana dari investor dalam maupun luar negeri, maksimal 25 pihak.
Berdasarkan regulasi tersebut, syarat PMV yang berbentuk PT menjadi pemohon dana ventura harus memiliki ekuitas Rp20 miliar, sementara PMV yang berbentuk lain, seperti PMV syariah, unit usaha syariah, atau berbentuk CV, memiliki minimal ekuitas berbeda.
Setidaknya ada 5 persyaratan dokumen yang diwajibkan OJK, antara lain akta pendirian PMV, struktur organisasi, rencana perjanjian pembentukan dana ventura, daftar sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan dana ventura, dan prosedur operasional standar terkait pengelolaan dana ventura.
OJK akan mengeluarkan persetujuan atau penolakan paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Secara umum, jumlah minimal dana kelolaan minimum untuk mengajukan dana ventura, yaitu Rp1 miliar. Dalam mengelola dana ventura, PMV memiliki kewajiban, antara lain memiliki itikad baik, membuat laporan keuangan tersendiri terkait dana kelolaan, serta menyampaikan gambaran risiko investasi kepada para investor.
Terakhir, PMV pemohon dana ventura dilarang memiliki afiliasi dengan bank kustodian, serta memiliki portofolio investasi kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) atau dalam hal ini startup yang akan didanai, melebihi 20 persen dari nilai aset bersih dana ventura yang dikelola.