Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Balik Aturan Baru OJK, 15 Persen Leasing Ketahuan 'Main Saham'

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan 10-15 persen dari total perusahaan leasing di dalam negeri diketahui melakukan transaksi saham.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan aktivitas investasi pembelian saham.

"[Jumlahnya] 10-15 persen dari jumlah industri," ungkap Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Bisnis, dikutip Selasa (21/6/2022).

Adapun, berdasarkan statistik OJK per April 2022, jumlah industri perusahaan pembiayaan mencapai 158 perusahaan.

Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, OJK pun telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, regulator menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Larangan tersebut terutama bila untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Adapun, larangan investasi pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menurut Bambang, keluarnya aturan baru tersebut dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.

"POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan yang ada dan akan datang atau pendirian baru, menyalurkan dananya untuk pembiayaan sesuai karakteristik dan marwah perusahaan pembiayaan," jelas Bambang.

Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022, OJK memberikan tenggat waktu paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku untuk mengalihkan kepemilikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper