Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Suku Bunga Jadi Tantangan Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III/2022

Kredit untuk sektor UMKM dibayangi sejumlah tantangan pada kuartal III/2022 seperti tingkat suku bunga.
Kepala KPw BI Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra (tengah) sedang memilih kain batik yang dipamerkan dalam acara UMKM Gayeng. /Foto: BI Jateng
Kepala KPw BI Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra (tengah) sedang memilih kain batik yang dipamerkan dalam acara UMKM Gayeng. /Foto: BI Jateng

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit untuk sektor UMKM dibayangi sejumlah tantangan pada kuartal III/2022 seperti tingkat suku bunga.

Bayang-bayang kenaikan tingkat suku bunga dan angka kasus positif Covid-19 yang kembali naik berpotensi membuat penyaluran serta kualitas kredit UMKM sedikit terganggu.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tingkat suku bunga menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran kredit ke sektor UMKM pada kuartal III/2022.

Kenaikan tingkat suku bunga mempengaruhi kemampuan bayar atau ability to pay dari debitur UMKM. “Makin tinggi bunga pinjaman maka pelaku UMKM akan berpikir ulang untuk menambah pinjaman baru,” kata Bhima, Rabu (29/6).

Dia juga menambahkan mulai naiknya kasus Covid-19 menimbulkan kekhawatiran perubahan kembali pola mobilitas konsumen untuk belanja di luar rumah. Alhasil, sektor pertumbuhan di sektor UMKM berisko melandai.

Sekadar informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan pasien terkonfirmasi Covid-19 naik sebanyak 2.167 pasien pada Selasa (28/6), sehingga total kasus positif terhitung sejak Maret 2020 menjadi 6.084.063 orang.

“Beberapa debitur UMKM pun tengah mendorong perbankan agar melanjutkan restrukturisasi pinjaman setelah (Maret) 2023,” kata Bhima.

Sekadar informasi, restrukturisasi kredit karena pandemi Covid-19 merupakan salah satu bagian dari program pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, program relaksasi ini seharusnya selesai pada 31 Maret 2022.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam sebuah webinar bahwa kredit UMKM mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, dari 12,2 persen year on year/yoy pada Desember 2021, menjadi 16,75 persen yoy per April 2022. Sejalan dengan itu, tingkat risiko juga tumbuh namun dinilai masih cukup terkendali.

Kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sektor UMKM per April 2022 sebesar 4,38 persen, naik dari posisi sebelumnya 3,83 persen pada Desember 2021. Sementara itu NPL kredit non-UMKM turun dari 2,78 persen per Desember 2021 menjadi 2,63 persen pada April 2022.

Mengenai kenaikkan NPL UMKM, menurut Bhima, disebabkan oleh permintaan masyarakat yang tidak langsung rebound saat pelonggaran mobilitas dilakukan pemerintah.

Beberapa sektor UMKM seperti pariwisata dan jasa transportasi pun terlihat masih fluktuatif omsetnya.

“Ada unequal recovery per sub sektor UMKM yang berbeda. Kemudian naiknya biaya bahan baku khususnya di sektor kuliner menekan omset UMKM,” kata Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper