BREAKING flash NEWS
Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Ketentuannya

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Taspen, besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 01 Juli 2022  |  10:30 WIB
Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Ketentuannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA - Irwansyah Putra\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada hari ini, Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Taspen, besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Sementara itu, bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamannya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

"Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar," tulis Taspen.

Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Selanjutnya, dalam hal pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.

Bagi pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Adapun, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dilakukan oleh instansi.

"Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tegas Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

taspen Gaji ke-13
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top