Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Simak Ketentuannya

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Taspen, besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Irwansyah Putrarn
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Irwansyah Putrarn

Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada hari ini, Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Taspen, besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Sementara itu, bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamannya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

"Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar," tulis Taspen.

Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Selanjutnya, dalam hal pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.

Bagi pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Adapun, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dilakukan oleh instansi.

"Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tegas Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper