Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Bank Panin (PNBN) Terbang Lagi, Hampir Kembali Cetak Rekor Tertinggi

Setelah melorot hingga menyentuh auto reject bawah alias ARB, saham Bank Panin (PNBN) kembali menguat seiring dengan kembali munculnya isu divestasi saham oleh ANZ.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM di kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM di kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (30/5/2022). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) kembali melesat hari ini, Selasa (12/7/2022). Berdasarkan pantauan bisnis di RTI, saham PNBN menyentuh harga angka Rp1.950 sesaat setelah pembukaan perdagangan, hampir kembali menyentuh rekor tertinggi sejak perusahaan melantai di bursa, yakni Rp2.000.

Adapun saham PNBN tumbuh 2,67 persen dibandingkan dengan penutupan kemarin, Senin (11/7/2022). Adapun dalam 5 hari terakhir saham PNBN telah melesat 15,66 persen dan tumbuh 149,03 persen sepanjang tahun berjalan. Panin Bank memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp46,01 triliun, dengan volume rata-rata 38,24 juta.

Sebelumnya, pada Juni 2022, setelah terbang tinggi, saham Bank Panin sempat anjlok menyentuh auto reject bawah alias ARB usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp20 per saham.

Adapun saham PNBN melesat seiring dengan isu divestasi ANZ yang kembali muncul. Mengutip laporan Bloomberg pada pekan lalu, ANZ tengah melakukan pendekatan terhadap sejumlah taipan yang dianggap mampu menjadi pembeli potensial. 

Pada waktu yang berbeda, Chief Executive Officer Bank Panin Herwidayatmo menyatakan aksi penjualan saham merupakan hak dari ANZ selaku pemegang saham PNBN.

Herwid mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kabar aksi korporasi itu. Sebagai catatan, kabar rencana pelepasan kepemilikan saham di PNBN oleh bank yang bermarkas di Melbourne, Australia ini sudah beredar sejak 2013.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP). Di dalam aturan tersebut, seseorang atau badan usaha hanya diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Apabila PSP memiliki bank kedua atau lebih, maka harus dilebur dengan bank pertama.

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merelaksasi aturan PSP. Dalam hal ini, PSP pada dua bank atau lebih memiliki opsi selain melakukan peleburan usaha, yakni menjadikan seluruh bank yang dimiliki berada dalam satu kelompok usaha bank (KUB).

Adapun, ANZ merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PNBN dengan porsi 38,82 persen saham melalui Votraint No. 1103 Pty Limited. ANZ Banking Group juga adalah PSP ANZ Indonesia dengan kepemilikan 99 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper