Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penjaminan milik negara di bawah Kementerian Keuangan, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII masih akan mengakomodasi layanan penjaminan kredit dan surat utang besutan BUMN terdampak pandemi sampai akhir 2022.
Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan bahwa program penjaminan terhadap BUMN terdampak pandemi ini merupakan perluasan mandat pemerintah kepada PII selaku special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.
"Kami diberi mandat untuk memberikan penjaminan atas direct lending buat BUMN, maupun obligasi dan sukuk terbitan BUMN. Ini dalam konteks penugasan pemulihan ekonomi nasional [PEN] dan bisa mencakup kegiatan di luar infrastruktur," ujarnya dalam paparan publik, Rabu (13/7/2022).
Direktur Keuangan PT PII Donny Hamdani menambahkan sejak awal program meluncur sampai akhir Mei 2022, sudah ada empat BUMN yang memanfaatkan program ini.
"BUMN yang berminat mengakses program ini harus memenuhi persyaratan, antara lain membuktikan telah terdampak pandemi, serta mendapatkan penugasan program PEN dari pemerintah. Kami masih membuka sampai paling lambat sebelum 2022 berakhir," ungkapnya ketika ditemui selepas paparan publik.
Beberapa BUMN yang telah memanfaatkan program ini, antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, PT Geo Dipa Energi (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Baca Juga
ITDC menjaminkan fasilitas pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), sementara Geo Dipa menjaminkan pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) untuk pembangunan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2.
Adapun, PLN menjaminkan beberapa pinjaman yang diterimanya, terbagi dua pinjaman dari KfW Bank, dua pinjaman dari ADB, dan satu pinjaman dari AIIB. Tujuan pinjaman PLN, di antaranya untuk proyek pengembangan jaringan distribusi di beberapa wilayah, serta proyek program energi baru terbarukan untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Terakhir, Waskita Karya mengakses penjaminan terhadap penerbitan surat utang besutannya, antara lain Obligasi III pada September 2021, Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I, di mana penghimpunan dana untuk menjalankan penugasan PEN.
Selain itu, Waskita Karya juga meminta PT PII menggelar penjaminan atas pinjaman sindikasi yang diterimanya dari beberapa bank nasional pada Oktober 2021.
Donny menjelaskan BUMN yang memanfaatkan program penjaminan bakal mendapatkan keuntungan dari sisi efisiensi beban bunga, karena layanan penjaminan akan menghindarkan BUMN dari potensi gagal bayar, sehingga menambah kepercayaan para investor.
"Misalnya Waskita Karya, rating surat utang mereka menjadi lebih baik setelah mendapatkan penjaminan dari kami, sehingga imbal hasil yang mereka bayarkan kepada para investor bisa lebih murah," jelasnya.
Ke depan, Donny menyebut masih ada beberapa BUMN lain yang telah berdiskusi dengan PT PII bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk mengakses program ini.
Setelah program ini berakhir pada akhir tahun nanti, PT PII hanya akan kembali menerima penjaminan proyek berskema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan pinjaman langsung terkait proyek infrastruktur.
Sebagai gambaran, penjaminan terhadap utang BUMN terkhusus proyek PEN dalam portofolio PT PII sampai Mei 2022 mencapai Rp3,9 triliun dari total nilai proyek Rp13,1 triliun.
Sementara itu, lini bisnis utama PT PII di bidang penjaminan proyek KPBU dan non-KPBU mencapai Rp83,9 triliun dari total nilai proyek menembus Rp464,5 triliun. Lainnya, yaitu penjaminan korporasi terkait PEN mencapai Rp4,4 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.