Bisnis.com, JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun buku 2023 senilai Rp6 triliun. Suntikan jumbo ini setelah pada tahun lalu IFG menerima dana negara sebesar Rp20 triliun untuk penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Dana jumbo Rp6 triliun kali ini akan diberikan bagi dua anak usaha di bidang penjaminan, yaitu PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Perusahaan pelat merah holding sektor asuransi, penjaminan, dan Investasi bernama ini akan meneruskan PMN tersebut terhadap Jamkrindo dan Askrindo, masing-masing Rp3 triliun.
"PMN ini untuk mengantisipasi target kenaikan volume penjaminan KUR, di mana tambahan modal tersebut diharapkan akan menopang permodalan dua anak usaha ini dalam melakukan penugasan dari pemerintah untuk melakukan penjaminan KUR UMKM," kata Robertus dalam keterangan resmi, Jumat (8/7/2022).
IFG melihat realisasi KUR perbankan selalu melampaui target. Tepatnya, pada 2021 mencapai Rp285 triliun dari target Rp220 triliun. Tahun ini, proyeksi realisasi KUR bahkan mencapai Rp373 triliun.
Hingga saat ini, pemerintah melalui penjaminan KUR telah membantu 50,2 juta UMKM dan menciptakan lapangan kerja bagi 78,9 juta tenaga kerja.
Baca Juga
Hingga Juni 2022, realisasi penjaminan KUR di Askrindo mencapai Rp75,2 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 1,58 juta debitur UMKM. Sedangkan Jamkrindo hingga Juni 2022, telah merealisasikan volume penjaminan KUR sebesar Rp101,1 triliun dengan UMKM yang menjamin sebanyak 2,21 juta debitur UMKM.
Robertus menjelaskan kajian IFG menyebut apabila kedua anak usaha tidak memperoleh penguatan permodalan, posisi gearing ratio akan melampaui batas yang telah diatur sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekedar informasi, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Oleh sebab itu, penguatan struktur permodalan tersebut untuk menjaga gearing ratio produktif, di mana POJK No. 2/2017 mewajibkan gearing ratio penjaminan usaha produktif tidak melebihi 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada.
Askrindo yang pada 2023 masih memiliki GR stabil di 17,47 kali, akan mulai kesulitan mulai 2025, dengan GR mencapai 20,76 kali. Sementara itu, Jamkrindo yang pada 2023 masih memiliki GR stabil di 17,47 kali, akan mulai kesulitan mulai 2024, dengan GR mencapai 20,27 kali.
"Jika Askrindo dan Jamkrindo melalui IFG mendapatkan PMN masing-masing sebesar Rp3 triliun maka gearing ratio productive di Askrindo akan berkisar diantara 15 hingga 16 kali, sementara di Jamkrindo akan terjaga di kisaran 16 hingga 20 kali," tambahnya.
IFG sebagai holding yang aktif, terus melakukan pengawasan yang terukur dalam penggunaan dana PMN tersebut sehingga kedua anak usaha tersebut dalam keadaan yang sehat sehingga penyaluran KUR dapat dilakukan dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian.